Pages

Senin, 02 April 2012

Ditjen SDPPI

Dalam tugas ketiga ini saya akan membahas materi tentang Ditjen SDPPI. Dimana Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika memiliki sebuah fungsi dan tugas pokok, antara lain:

Fungsi Ditjen SDPPI
1. Mangatur rencana, serta mengkaji proses anggaran yang berupa laporan dalam bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
2. Mengolah dan mengerakan sistem informasi manajemen dalam bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
3. Menjangkau situasi yang memungkinkan semua produk Indonesia secara wajar dapat memperoleh pelayanan pos dengan kualitas yang sama.
4. Memberikan prosedur teknis dan mengevaluasi dalam bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
5. Melaksanakan prosedur pembayaran yang berkerjasama dalam bidang sumber daya dan perangkat pos dan informasi.

Tugas Pokok Ditjen SDPPI:
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Dukungan Ditjen SDPPI terhadap industri dalam negeri yaitu sebagai berikut, yang ada di www.postel.go.id adalah :
1. Sampai dengan Desember 2011 telah terdaftar sebanyak 4.606 vendor dan 10 instansi pemerintah pengguna sistem SePP (Sistem e-Pengadaan Pemerintah) dengan total paket pengadaan sebanyak 2.125 paket yang bernilai lebih dari Rp 16,7 trilyun. Sistem tersebut telah menyesuaikan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

2. Dalam pengembangan e-Business, telah dibangun Model Pusat Komunitas Kreatif yaitu di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lamongan. Sedangkan layanan e-Business bagi komunitas UKM, yaitu berupa pembuatan aplikasi model supply chain untuk e-UKM, model interoperabilitas dan interkonektivitas common platform e–commerce, dan aplikasi sistem portal dan fasilitas infrastruktur common platform e-commerce dan aplikasi sistem e-payment engine.

Dan masih banyak lagi Catatan Strategis / dukungan dan Prestasi Kementerian Kominfo Sepanjang Tahun 2011 yang saya telusuri di www.postel.go.id.
Dalam Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdapat juga Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio yang bertugas, antara lain:
1. Mengatur setiap perumusan masalah.
2. Memenagement yang disertai kerjasama.
3. Melalukan penyusunan program bimbingan teknis untuk meningkatkan evaluasi dibidang pengelolaan spektrum frekuensi radio indonesia.
Dalam tugas tersebut Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio memiliki fungsi-fungsi, antara lain:
1. Merumuskan kebijakan yang terbagi tiga, yaitu ; dibidang penataan, dibidang penetapan, dibidang operasi, dan dibidang sarana frekuensi radio.
2. Menganalisa dan mengevaluasi di bidang operasi frekuensi radio.
3. Melaksanakan tugas khusus yang dilimpahkan pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan visi dan misi.
4. Mengelola sub-sub direktorat, antara lain :
- Sub penataan spektrum frekuensi indonesia.
- Sub penetapan frekuensi radio.
- Sub pengoperasikan frekuensi radio.
- Sub membuat sarana teknik frekuensi radio.
- Sub menganalisa dan evaluasi frekuensi radio.
- Sub mengatur tata usaha.

Sekian dan terimakasih.....
Lanjut ketugas berikutnya......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar