Pages

Minggu, 15 April 2012

APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)

Dalam tugas keempat ini saya akan membahas APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia). Disaat perkembangan teknologi yang semakin pesat APJII diremiskan pada tanggal 15 Mei 1996 dalam pengawasan musyawarah nasional, dalam 3 tahun pertama diminta untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia. Pengembangan APJII memiliki kegiatan-kegiatan yang produktif dimasa sekarang ini, salah satunya program sekolah yang berinisiatif aktif di indonesia dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk memperkenalkan Dunia Internet kepada pelajar, guru dan seluruh jajaran pendidikan (sekolah) di Indonesia mulai dari tingkat SD, SLTP sampai dengan SLTA, meliputi SMU, SMK dan Madrasah. Program ini telah berjalan sejak pertengahan tahun 1999 dan telah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembangan pengguna internet, diantaranya adalah Sumpah Internet Pemuda dan e-Student Camp. Dan masih banyak lagi kegiatan-kegiatan APJII dalam penyelenggara jasa internet indonesia seperti Millenium Internet Roadshow (MIR), Kelompok Kerja (POKJA) dan Seminar/ Training. Kunci nilai strategis APJII antara lain :
1. Menyelola Jasa Tarif Internet.
2. Membentuk Jaringan Internet keseluruh Indonesia/ ID-Network Information Center.
3. Membentuk Pertukaran Informasi Internet/ Indonesia Internet Exchange.
4. Mengatur Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi.
5. Menyusulkan jumlah dan jenis provider yang ada di Indonesia.

APJII memiliki misi dan tujuan sebagai berikut:
1. Menyediakan berbagai bantuan dalam jasa internet bagi pengguna para anggota/ user yang memakai layanan internet.
2. Menunjang pengembangan sumber daya manusia di Indonesia agar mengerti dalam pengolahannya.
3. Meningkatkan peluang bisnis pengusaha dalam sarana informasi dan komunikasi global.
4. Membantu pengguna agar memahami informasi-informasi di indonesia dalam konteks media penyediaan.
5. Mempererat kerjasama internasional didalam negeri atau diluar negeri.

Dalam misi dan tujuan APJII juga menyusun tugas-tugas pokok yang membantu menjadi mitra Pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi Nasional dan Internasional, sehingga seluruh sumber daya yang ada dapat digerakkan secara terpadu, efisien dan efektif, yang mencakup struktur atau perangkat organsasinya antara lain:
1. Badan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa.
2. Dewan Pelindung/Pembina.
3. Dewan Pengurus:
a. Anggota Dewan Ketua
b. Sekretaris Jenderal
c. Bendahara
4. Badan Pelaksana Harian.

Perkembangan teknologi di indonesia sangat memnpengaruhi kualitas pengguna dalam memperoleh informasi-informasi yang didapat di indonesia. Pada dahulu perkembangan di indonesia, di dunia internet sangat kurang memadai akses yang kita dapat sangatlah lambat. Karena pengguna masih sangat terbatas sekali dan hanya orang-orang tertentu yang bisa memanfaatkan teknologi prasana informasi. Namun pada saat ini kondisi perkembangan internet di indonesia sangat jauh berbeda. Karena jaringan internet tidak hanya terdapat dikota kota besar saja namun sudah masuk ke pelosok atau desa. Jika kita mengikuti perkembangan teknologi dari dulu sampai sekarang sungguh sangat mengesankan, pikirkan yang tadinya internet diakses itu terhitung dan sekarang sudah bisa meningkat menjadi puluhan bahkan jutaan pengguna di indonesia.

Dalam penyediaan content yang sehat menurut saya dari pihak pemerintah dan userpun harus mempunyai tugas atau kriteria yang saling menguntungkan satu sama lain, karena dalam hal ini dapat membantu hal positif timbul. Dan juga mampu memberikan peluang pekerjaan yang sangat tinggi dengan cara mempromosikan dunia pekerjaan lewat informasi internet. Dan juga pengembangan dunia pendidikan contohnya dunia anak sd sampai sma yang harus kita control dalam pengawasan dari pihak orangtua maupun dari pihak-pihak lain yang harus mengontrol demi kebaikan bersama yang tepatnya harus dalam diri kita.

Kaitan masalah hal dalam penyediaan content dengan UU ITE itu sendiri kita harus menjadikan dunia internet di indonesia harus memiliki orang-orang yang mengenal informasi secara luas, karena membantu user dalam pengembangan ilmu yang kita dapat agar di seluruh indonesia mendapatkan hak yang sama dalam penggunaan teknologi dunia internet yang tidak merugikan siapapun.

ID CERT adalah suatu organisasi yang bertujuan mengatur/memonitoring situasi keamanan di bidang internet indonesia, agar user tahu dalam dunia internet banyak sekali kasus-kasus kejahatan yang dapat kita akses, contohnya; penipuan di bidang jual beli electronik dan juga jasa pembunuh bayaran yang marak tahun ini. Jadi kita bisa mengambil keputusan bahwa ID CERT itu membantu user untuk pengkajian hal-hal bersifat informasi yang kita dapat membedakan hal yang harus kita lakukan sebelum hal kejahatan itu sendiri terjadi.

ID NIC adalah sesuatu organisasi yang bertujuan mengatur/memonitoring situasi informasi yang berperan penting mengelola informasi dalam negeri atau secara nasional, Dalam kasus ini Indonesia Network Information Center (ID-NIC) adalah berinisiatif yang didukung sepenuhnya oleh APJII dengan tujuan tersedianya pengelolaan informasi jaringan nasional secara mandiri dan berkelanjutan. Dan juga mengatur alamat-alamat ip di dalam negeri maupun luar negeri. Serta pengaturan domain, struktur pendeglasian struktur alamat ip di indonesia, Data direktori internet indonesia, dan pengembangan perkembangan dunia internet yang didasari protokol-protokol ip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar