Pages

Rabu, 14 Maret 2012

(Tugas 1) Undang-Undang Informasi & Transaksi Electronic (UUITE)

1. Cari tahu dan tuliskan pendapat anda tentang undang-undang ITE..
Jawab:

Dalam setiap negara pasti memiliki peraturan-peraturan yang berlaku disetiap negaranya, akan tetapi saya akan membahas tentang
peraturan undang-undang informasi atau transaksi electronic (UUITE) di indonesia. Di indonesia sendiri undang-undang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik diberlakukan secara resmi, hal ini membuat para pelaku bisnis atau E-commerce merasa berhati-hati dalam proses penjualannya, dan konsumen bernafas lega sekaligus berhati-hati dalam menyebarkan
informasi maupun menjual barang dalam segi apapun. Hal ini jelas untuk menertipkan seluruh kasus dan segala bentuk
kriminal di dunia cyber/ internet yang semakin marak di indonesia.

Pengertian Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) adalah Untuk mengatur atau menage berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya yang baik dalam bertransaksi maupun pemanfaatan informasinya. Dalam hal ini peraturan ini diciptakan untuk mempersempit pergerakan penipuan didunia maya yang merajalela di indonesia. Dalam proses ini terdapat unformasi yang mencakup sekumpulan data electronic, antara lain :
1. Suara.
2. Tulisan.
3. Gambar.
4. Peta.
5. Rancangan.
6. Electronic data interchange (EDI).
Hal ini menjelaskan bahwa data electronic yang telah diolah dapat memiliki arti atau dapat dipahami oleh user dalam proses penggunaannya,yang tersimpan di dalam media penyimpanan bersifat tersembunyi ataupun tidak.
Memberikan Informasi Elektronik dapat dikenali dan dibuktikan keberadaannya dari wujud dan
arti dari Informasi Elektronik itu sendiri.Dalam
pemanfaatan teknologi informasi ini berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk memujudkan kesejahteraan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar