Pages

Rabu, 14 Maret 2012

(Tugas 2) Pasal Undang-Undang ITE

Pasal Undang-Undang ITE

Bab V
Transaksi Electronic
Pasal 17

1. Penyelengara Transaksi Electronik dapat dilakukan dalam lingkungan publik ataupun privat.
2. Para pihak yang melakukan Transaksi Electronik sebagaimana di ayat(1) wajib beriktikat baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi electronik dan/dokumen electronik selama transaksi berlangsung.
3. Ketentuan lebih lanjut menyenai penyelenggaraan Transaksi Electronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Kesimpulan yang saya ambil:

(1)Didalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UUITE) dimana terdapat transaksi electronik yang berfungsi untuk melakukan pengiriman electronik dilingkungan terbuka ataupun dunia internet,

(2)dan setiap penjual dan pembeli harus memberikan pelayanan yg memuaskan dipihak penjual maupun pembeli,

(3) dan penyelenggaan transaksi dibatasi oleh undang-undang maupun pegawasan peraturan pemerintah.

1 komentar:

  1. Casino: Betway Hotel & Casino - Mapyro
    Casino. Betway Hotel & 서귀포 출장샵 Casino. 100 E. Front St. Charles, CT 06382. 오산 출장샵 Map. 논산 출장안마 Map. Map. Casino. Casinos. Casino. 삼척 출장샵 Hotel. View Map. 광양 출장샵 Casino. Casinos. Casinos. Casinos. Casinos.

    BalasHapus