Pages

Minggu, 10 Oktober 2010

Artificial Intelegence(AI) Terhadap Mikrohidro

Artificial Intelegence (AI) atau biasa disebut dengan kecerdasan buatan adalah kecerdasan yang dibuat dan diterapkan ke dalam komputer/ mesin sehingga komputer/ mesin tersebut dapat melakukan pekerjaan seperti manusia.

Kecerdasan buatan ditemukan pada tahun 1956 oleh John McCharty, seorang profesor dari Massachusetts Institute of Technology.

Sekarang ini kecerdasan buatan banyak dimanfaatkan dalam kehidupan manusia. Kecerdasan buatan digunakan untuk menangani beberapa hal antara lain:
Persepsi (pandangan dan percakapan, Bahasa alamiah (pemahaman, penurunan, translasi), Kontrol robot, Permainan, Persoalan matematis (geometri, logika, kalkulus integral), Permesinan (desain, penemuan kesalahan, perencanaan pabrik), Analisa ilmiah, Diagnosa bidang kedokteran dan Analisa keuangan


Mikrohidro adalah pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan mempunyai prinsip kerja mirip dengan PLTA. Energi yang dihasilkan mikrohidro jika dibandingkan dengan PLTA skala besar cukup kecil sehingga berimplikasi pada sederhananya peralatan dan kecilnya areal tanah yang diperlukan untuk instalasi dan pengoperasian mikrohidro. Hal tersebut merupakan salah satu keunggulan mikrohidro, yakni tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Mikrohidro cocok diterapkan di pedesaan yang belum terjangkau listrik dari PT PLN. Mikrohidro mendapatkan energi dari aliran air yang memiliki perbedaan ketinggian tertentu. Energi tersebut dimanfaatkan untuk memutar turbin yang dihubungkan dengan generator listrik. Mikrohidro bisa memanfaatkan ketinggian air yang tidak terlalu besar, misalnya dengan ketinggian air 2.5 m bisa dihasilkan listrik 400 W. Potensi pemanfaatan mikrohidro secara nasional diperkirakan mencapai 7,500 MW, sedangkan yang dimanfaatkan saat ini baru sekitar 600 MW. Meski potensi energinya tidak terlalu besar, namun mikrohidro patut dipertimbangkan untuk memperluas jangkauan listrik di seluruh pelosok nusantara.

Pesatnya pembangunan di berbagai propinsi tentunya akan meningkatkan kebutuhan energi listrik. Mengingat tidak meratanya penyebaran energi listrik di berbagai propinsi maka dibutuhkan pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang meningkat dengan cepat. Untuk itu mikrohidro sangat terbuka sebagai objek usaha swasta. Hal ini di topang dengan banyaknya anak sungai yang mengalir di berbagai propinsi dan banyaknya irigasi di daerah transmigran. Selain itu, peluang ini dikaitkan dengan target pemerintah utnuk meningkatkan electrification ratio kepala kelurga hingga 90 persen pada tahun 2020. Jika dibandingkan dengan pembangkit listrik tenaga diesel dan tenaga gas maka pembangkit listrik mikrohidro ini dapat bersaing dengan biaya pembangkitannya relatif murah yakni lebih kecil dari Rp 415 kWh. @yc

Sumber : Newsletter IMIDAP

Sabtu, 29 Mei 2010

PAJAK

DEFINISI PAJAK

adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Fungsi utama pajak adalah mengatur dan menganggar redistribusi pendapatan mendanai pembangunan fasilitas umum , membiayai gaji aparatur pemerintah dan Negara bantuan atau sumbangan bagi mereka yang ditimpa bencana alam melalui bantuan sosial .
Bantuan didapat dari dana pertimbangan seperti DAU dan DAK , subsidi BBM dan Non BBM (pendidikan,kesehatan,pertanian,dsb).
Dengan pajak pula dapat membangun jalan raya, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, gedung sarana pemerintahan, dan fasilitas
Ada beberapa macam objek pajak penghasilan , antara lain penggantian imbalan berkenan atas jasa yang diterima atau diperoleh , hadiah dari undian , laba usaha , royalty , sewa , keuntungan karena perbedaan kurs mata uang .

PAJAK ADA 2 MACAM:

A. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan(PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

B. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.


Pajak Pertambahan Nilai atau yang sering kita kenal dengan PPN adalah pajak yang dikenankan atas :

-Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukanoleh pengusaha
-Impor Barang Kena Pajak
-Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
-Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
-Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
-Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
-ekspor BarangKena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
-ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak