Pages

Sabtu, 29 Mei 2010

PAJAK

DEFINISI PAJAK

adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Fungsi utama pajak adalah mengatur dan menganggar redistribusi pendapatan mendanai pembangunan fasilitas umum , membiayai gaji aparatur pemerintah dan Negara bantuan atau sumbangan bagi mereka yang ditimpa bencana alam melalui bantuan sosial .
Bantuan didapat dari dana pertimbangan seperti DAU dan DAK , subsidi BBM dan Non BBM (pendidikan,kesehatan,pertanian,dsb).
Dengan pajak pula dapat membangun jalan raya, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, gedung sarana pemerintahan, dan fasilitas
Ada beberapa macam objek pajak penghasilan , antara lain penggantian imbalan berkenan atas jasa yang diterima atau diperoleh , hadiah dari undian , laba usaha , royalty , sewa , keuntungan karena perbedaan kurs mata uang .

PAJAK ADA 2 MACAM:

A. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan(PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

B. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.


Pajak Pertambahan Nilai atau yang sering kita kenal dengan PPN adalah pajak yang dikenankan atas :

-Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukanoleh pengusaha
-Impor Barang Kena Pajak
-Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
-Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
-Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
-Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
-ekspor BarangKena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
-ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak